Selasa, 07 Juni 2011

Warisan Budaya Arsitektur dalam Situasi Memprihatinkan


Warisan budaya arsitektur sedang berada dalam keadaan memprihatinkan, bukan hanya di Indoneisia melainkan juga di seluruh dunia seperti dinyatakan dalam European Charter of the Architecture Heritage 1975 Art. 6. Tindakan penyelamatan dan pelestarian berlangsung sangat lambat dan penuh hambatan. Ancaman paling berbahaya bagi kerusakan bangunan lama adalah pelapukan, sikap ketidakpedulian masyarakat, dan penolakan terhadap tindakan konservasi.

Juga, perencanaan kota yang tidak bijaksana dapat menjadi potensi penghancuran bangunan lama. Hal ini terjadi saat pihak yang berwewenang hanya memerhatikan faktor-faktor ekonomi dan kelancaran transportasi kota. Di samping itu, penerapan teknologi yang muncul kemudian dan kurang sesuai dengan tindak, prinsip, teknis, dan pemahaman dangkal tentang konservasi berpotensi menimbulkan kerusakan dan bahaya bagi keberlangsungan bangunan cagar budaya.

Bahaya yang paling tren mengancam keberlangsungan bangunan lama dan karya-karya arsitektur bermutu saat ini dan terjadi di mana-mana adalah pengembangan ekonomi. Dorongan untuk “membangun” sebagai salah satu ciri masyarakat modern telah mengorbankan banyak bangunan lama yang memiliki nilai-nilai sejarah dan unsur-unsur penting dari segi arsitektural. Di setiap negara dan kota, termasuk kota di mana kita berada, tentu memiliki berbagai cerita yang mengenaskan tentang penghancuran bangunan-bangunan lama.

Penghancuran bangunan lama sering dilakukan karena berbagai alasan. Dan, hal yang paling sering muncul adalah tidak adanya dana buat perbaikan atau tindakan konservasi. Meskipun telah ada sarana hukum untuk melindungi bangunan cagar budaya, tetap saja ada alasan yang dibuat-buat untuk menghancurkannya. Juga, sering kali “pembongkaran” dilakukan sebagian dan “didandani” sedemikian rupa yang kemudian tidak lagi mencerminkan karakter asli bangunan tersebut. Ini menimbulkan hal yang disebut “architectural oddities” atau keganjilan arsitektur. Hal ini tidak hanya terjadi dalam kalangan masyarakat yang masih berada dalam situasi kegamangan budaya atau mestizo (budaya yang tidak menentu) tetapi juga dalam masyarakat yang mapan secara budaya.

Tetapi sekarang, telah tiba saatnya untuk mengubah paradigma “bongkar total” bangunan-bangunan cagar budaya oleh karena sudah banyak bukti bahwa bangunan lama layak digunakan dan memenuhi kebutuhan masyarakat modern. Melalui pemeliharaan yang benar, usia bangunan lama dapat diperpanjang untuk jangka waktu lama dan bersaing dengan usia bangunan baru. Sudah cukup banyak bangunan cagar budaya yang membuktikan hal ini. Di samping itu, biaya tindak konservasi relatif lebih murah dibandingkan membangun sebuah bangunan baru. Perlu ditambahkan di sini bahwa meskipun bangunan baru yang dikonstruksi dengan teknologi modern belum tentu ketahanannya dijamin terutama bila tidak dilakukan pemeliharaan sebagaimana mestinya. Pencegahan bagian-bagian bangunan lama mengalami pelapukan adalah sebuah tindakan pelestarian yang murah, mudah, dan sederhana tetapi dapat memperpanjang usia bangunan tersebut. Jadi, jika kita melakukan tindakan perawatan yang benar terhadap bangunan lama, hal itu sangat menguntungkan secara ekonomi dan masih memenuhi kebutuhan penggunaan bagi kita sebagai masyarakat modern (Noercahya EP).